Lapas Porong Berikan Remisi Natal 2025 ke 49 Narapidana

Lapas Porong Berikan Remisi Natal 2025 ke 49 Narapidana Salah satu narapidana Lapas Porong saat menerima remisi Natal 2025.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo) melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Natal kepada narapidana beragama Protestan dan Katolik, Kamis (25/12/2025). Saat ini, jumlah penghuni Lapas Porong mencapai 1.548 orang.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Kelas I Surabaya beserta jajaran pejabat struktural, serta 64 warga binaan beragama Protestan dan Katolik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 warga binaan kasus narkoba dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh remisi.

Adapun rincian remisi yang diberikan meliputi, 6 orang mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, 31 orang mendapat remisi satu bulan, 10 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat remisi dua bulan. Sementara itu, 15 warga binaan tidak memenuhi syarat karena tercatat dalam register F hukuman disiplin, menjalani pidana mati, pidana seumur hidup, atau subdiser BIIIS.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, dalam sambutannya sekaligus membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa remisi tidak diberikan secara cuma-cuma.

“Warga binaan yang diusulkan remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," ujarnya.

Ia berharap, remisi dapat mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik, disiplin, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagai wujud komitmen Lapas Kelas I Surabaya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi mengikuti program pembinaan serta mempersiapkan diri untuk reintegrasi sosial di tengah masyarakat. (cat/mar)