Korupsi Dispora Pasuruan, Lujeng Minta Kejari Tindaklanjuti Ucapan Lilik

Korupsi Dispora Pasuruan, Lujeng Minta Kejari Tindaklanjuti Ucapan Lilik Lilik, mantan Kabid Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan, saat digelandang penyidik Kejari ke tahanan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur Pusat Studi Advokasi (Pusaka) Lujeng Sudarto angkat bicara terkait penahanan Lilik Wijayanti, Kabid Olahraga di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Pasuruan.

Menurutnya, penetapan Lilik sebagai tersangka dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa di tidak bisa dilakukan sendiri. "Ada unsur-unsur yang terlibat, mulai Kepala Dinas, PPTK, dan Bendahara, semua terlibat. Jadi jaksa jangan ada diskriminasi. Apalagi sebelum ditahan, Lilik sudah teriak jika dirinya disuruh Kadisnya (Abdul Munib) agar memotong 10 persen anggaran. Jadi jaksa harus menanggapi demi hukum," kata Lujeng kepada BANGSAONLINE.com via seluler, Jumat (20/9).

Lujeng sendiri mengapresiasi penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan. Namun, lagi-lagi ia menginatkan agar jaksa tak melakukan diskriminasi dan membiarkan Lilik menjadi tumbal. "Sebab, dalam sebuah proses pengadaan barang dan jasa, tidak mungkin dilakukan secara perorangan atau tunggal," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra kepada wartawan usai mengantar Lilik menuju mobil tahanan, Kamis (19/09), mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan sejumlah saksi dalam persidangan Lilik dalam hal penetapan tersangka baru.

Diberitakan sebelumnya, Lilik Wijayanti, mantan Kabid Olahraga di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/09) pukul 17.00 WIB.

Lilik yang saat ini berdinas di Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan ditahan bersamaan dengan proses pelimpahan (tahap 2) dari penyidik ke bagian penuntutan.

Saat digelandang menuju kendaraan tahanan, Lilik yang mengenakan pakaian hitam bercadar didampingi pengacara, Elisa. Lilik yang tampak begitu syok berteriak lantang kepada para wartawan yang menunggu, bahwa dirinya disuruh Abdul Munib, mantan Kepala Dispora.

"Saya hanya disuruh Munib. Dia itu bajingan. Setiap kegiatan saya diminta 10 persen disetor langsung ke bendahara dipotong melalui PPTK," teriak Lilik.

Untuk penahanan ini, menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, pihaknya akan dilakukan selama 20 hari hingga proses pelimpahan ke pengadilan Tipikor. Sementara itu, pengacara Lilik, Elisa mengatakan, pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan atas kliennya. (afa/par)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO