Kuasa Hukum Yoga Septian Widodo saat mendampingi pelapor Ke SPKT Polres Pasuruan. Foto: M Andy Fachrudin/BANGSAONLINE
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Rudi Kurniawan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp200 juta ke Polres Pasuruan, Kamis (16/1/2026).
Uang tersebut diduga dipinjam terlapor dengan alasan biaya rumah sakit istrinya, namun hingga dua tahun berlalu tidak pernah dikembalikan.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STLPM) Nomor: STLPM/29/I/2026/SPKT Polres Pasuruan. Terlapor berinisial Deni Indra Kristiawan.
Peristiwa bermula pada 3 Februari 2023 di rumah pelapor di Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.
Rudi mengaku dihubungi Saifuddin, yang memperkenalkan Deni sebagai temannya dan menyampaikan kebutuhan dana mendesak sebesar Rp200 juta untuk menebus biaya rumah sakit istri terlapor.
Sebagai jaminan, pelapor menerima fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebuah rumah di Perum Taman Tropodo Regency, Waru, Sidoarjo, atas nama terlapor.
Karena alasan kemanusiaan dan rasa percaya, pelapor menyetujui permintaan tersebut.
Dana Rp200 juta dikirim dalam dua tahap masing-masing Rp100 juta. Transfer dilakukan dari rekening Bank St. George milik istri pelapor, Catherine M. Spice, ke rekening BCA milik kakak pelapor, lalu ditarik tunai dan diserahkan langsung kepada terlapor di rumah pelapor.
Terlapor sempat berjanji akan mengembalikan uang setelah rumahnya terjual.
Namun, hingga enam bulan berlalu, upaya penagihan dan sedikitnya lima kali mediasi tidak membuahkan hasil. Telepon dan pesan pelapor tidak direspons.
Merasa dirugikan, Rudi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan total kerugian Rp200 juta.
Kuasa hukum pelapor, Yoga Septian Widodo, S.H., menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Baru.
“Kebenaran penggunaan dana akan diuji dalam proses penyelidikan. Fakta awal menunjukkan dana ditransfer dua kali dengan jaminan hanya berupa fotokopi SHM,” kata Yoga.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Polres Pasuruan dan ditandatangani oleh Aiptu Abdu Rokhim. (maf/van)






