PT KAI Eksekusi Pengosongan Rumah, Warga Siap Melawan

PT KAI Eksekusi Pengosongan  Rumah, Warga Siap Melawan Warga Pacar Keling memblokade Jalan Kalasan sebagai bentuk protes kepada PT KAI.

SURABAYA (BangsaOnline) - Warga Jl Kalasan Surabaya, melawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) apabila rencana pengosongan rumah mereka jadi dilakukan pada 18 Oktober mendatang. Sinyal perlawanan diperlihatkan warga dengan memblokade Jl Kalasan kemarin.

Salah satu yang akan dieksekusi adalah rumah di Jl Kalasan Nomor 16 dengan luas sekitar 300 meter persegi. Rumah itu sekarang ditempati Sukarsih Astuti (61) dan anak cucunya. Sukarsih sendiri mewarisi rumah itu dari orang tuanya, Sukarno. "Dulu tanah ini oleh negara diserahkan kepada Dinas Kereta Api (DKA)," ujar Septa Ayu, anak Sukarsih, Minggu (16/11).

Septa mengatakan, kakeknya, Sukarno, menempati rumah tersebut sejak tahun 1964.
Dalam aksi penolakan tersebut, selain melakukan aksi blokade jalan, warga juga melakukan orasi. Dalam orasinya itu warga banyak menghujat apa yang dilakukan oleh . Menurut mereka, apa yang dilakukan oleh sudah berada di luar batas kemanusiaan, dan melanggar hukum.

Koordinator aksi, Achmad Syafii mengatakan, aksi bertujuan mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Penggusuran semacam itu, walaupun dibungkus dengan kata penertiban tetap saja melanggar hukum kalau dasarnya tidak kuat, dan kami bukan penghuni illegal,”tegasnya.

Syafii melanjutkan, akan menggusur rumah di kawasan tersebut karena mengklaim tanah tempat bangunan itu berdiri adalah milik . Menurutnya, apa yang dilakukan oleh hanya klaim sepihak. Sebab, penghuni rumah tersebut juga memiliki bukti-bukti kepemilikan. “Kami punya surat-surat lengkap, bahkan kami selama ini juga membayar PBB, dan semuanya juga tidak gratis,” tukasnya.

Syafii khawatir, apabila tindakan itu terus dibiarkan, maka seluruh rumah yang ada di sekitar tempat itu akan digusur, tepatnya berjumlah hingga 730 unit rumah. “Awalnya satu, lama-kelamaan semuanya digusur, padahal warga sudah menempatinya sejak tahun 1960 an, dan membeli dari pensiunan , dan orang-orang Belanda dulu,”bebernya.

Sementara Manajer Aset Daops 8 Zainuri mengatakan jika kepastian pengosongan akan bisa diketahui hari ini (17/11). Jika tidak ada yang menghalangi, akan melakukan pengosongan di lahan beserta bangunan yang diklaim menjadi miliknya.

"Ini kan masalah uang sewa, kalau membayar uang sewa ya silakan menempati," ujar Zainuri.
Zainuri menambahkan, uang sewa yang dikenakan memang besar karena lokasi tersebut sudah dialihfungsikan untuk kepentingan komersial, dalam hal ini dijadikan warung.
"Kan wajar kalau mahal karena dijadikan tempat komersial. Kalau yang hanya rumah saja ya jelas lebih murah," ujar Zainuri.

Zainuri menagtakan, bila para warga hendak mengadu ke anggota dewan, itu adalah hak para warga. Begitupun jika mereka bakal melakukan perlawanan pada hari pengosongan tersebut.
"Itu hak mereka. Bila anggota dewan bisa memberikan jalan keluar yang lebih bagus, itu lebih baik," tandas Zainuri.

Sumber: Harian Bangsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO