Sementara itu, kuasa hukum Tergugat I dan II, Abd. Gofur terkait ketidakhadiran kliennya mengatakan, mediasi gagal itu karena tidak hadirnya kliennya. Menurutnya, ada kesibukan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Itu formal dari pengadilan. Pihak penggugat tahu. Prinsipal dan saya pengacaranya, juga hadir. Jadi alasan mediasi gagal itu tadi sudah dicatat oleh majelis," jelasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pemecatan Iwan diduga kuat lantaran dirinya ikut menandatangani Mosi Tidak Percaya yang ditujukan kepada Bendahara Yayasan, Jeje Abd. Rojak yang saat itu juga merangkap jabatan sebagai ketua Senat di Unsuri.
Dalam mosi yang diteken 33 orang dari jajaran pegawai (Para Dekan, Para Ka. Biro, Para Ka. Lembaga, Para Ka. Prodi, Para Ka. Kabag serta dosen dan karyawan) Unsuri tersebut, juga disoal laporan keuangan Yayasan yang dinilai jauh dari kata transparan.
Selain itu, terkait kebijakan menarik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ke area kampus juga membuat sejumlah mahasiswa dan warga protes. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




