Hakim ​Kecewa, 2 Tergugat Kembali Mangkir Sidang Pemecatan Dosen Unsuri Surabaya

Hakim ​Kecewa, 2 Tergugat Kembali Mangkir Sidang Pemecatan Dosen Unsuri Surabaya

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara pemecatan Dosen Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya, Iwan Wahyu Susanto (Penggugat) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (17/09/2019).

Namun, upaya Ketua Majelis Hakim Mulyadi hingga agenda sidang keempat untuk menghadirkan Musyafak Rouf, Ketua Yayasan Unsuri Surabaya sebagai tergugat I dan Plt. Rektor Unsuri, Sudjai sebagai tergugat II tetap gagal.

"Ketidakhadiran mereka (Tergugat I dan II, red) ini bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk melakukan keputusan. Bahwasanya mereka ini benar melakukan kesalahan-kesalahan yang kami tuduhkan," jelas Andi Mulya, Kuasa hukum Iwan Wahyu Susanto usai persidangan, Selasa (17/09/2019).

Dijelaskan Andi lebih jauh, ketidakhadiran para tergugat dengan alasan tidak jelas dalam mediasi ini membuat dirinya kecewa. Hal ini, imbuhnya, membuktikan kalau para Tergugat tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

"Berarti, ancaman sanksi yang diberikan majelis hakim tidak membuat mereka takut," tambahnya.

Andi juga menilai, jika hal ini bisa didifinisikan sebagai Contempt Of Court. Namun, menurutnya, hal ini lebih tepatnya jika mereka tidak mengindahkan asas kepatutan sebagai warga negara yang baik di mata hukum

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO