Dua Minggu, Polres Lamongan Ringkus 10 Tersangka Narkoba

Dua Minggu, Polres Lamongan Ringkus 10 Tersangka Narkoba Kapolres AKBP Feby Hutagalung didampingi Kasatnarkoba Iptu Khusen saat konferensi pers.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tim Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus 10 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu, dengan total barang bukti seberat 44.01 gram. Penangkapan dilakukan secara maraton dalam kurun waktu 22 Agustus sampai 6 September 2019.

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat kerja keras jajaran Satreskoba, yang sangat totalitas dalam memerangi barang haram ini.

“Penangkapan berdasarkan berdasarkan laporan polisi, yang tercatat dalam kurun waktu 22 Agustus - 6 September 2019 dengan 10 orang tersangka,” jelas Feby di hadapan awak media, Senin (9/9) siang.

Dijelaskan Feby, dari 10 tersangka, 6 di antaranya berasal dari Lamongan, yakni Nur Irawan Syah (37) asal Karangmulyo, Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan; Abdullah alias Ambon (25) dan DN (16) warga dusun Guminingrejo, Desa Guminingrejo Kecamatan Tikung.

“Kemudian ada juga Iwan Pranoto alias Nawi (33) warga Dusun Juwet Desa Deket Agung, Sugio; Agus Harianto (37) asal Dusun Tunggun Desa Tunggunjagir, Mantup; dan Achmad Al Hafiz (26) Desa Tanggul, Babat,” tambahnya

Sementara tersangka dari luar Lamongan, kata Feby, ada Ari Wibowo (34) warga gang Trunojoyo No.235 Kelurahan Bungul kidul, Kabupaten Pasuruan; Herli Sofikul Anam alias Hengky (46) asal Perumahan Bumi Menteng Asri BLok AD 11-12 Kelurahan Menteng, Kabupaten Bogor.

“Dua tersangka lagi asal Surabaya, ada Gunaris alias Aris alias Boyes (37) warga Dukuh Kupang Utara 1/24 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan; dan Narto (36) warga Dukuh karangan 4 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung,” ujar Feby. (qom/rev)