28 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diungkap Polres Lamongan dalam tiga bulan terakhir.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Lamongan dalam tiga bulan terakhir ungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silviana Delareskha mengatakan, pihaknya selama tiga bulan sejak bulan September-November 2022, melakukan pengungkapan 23 kasus tersebut, terdapat 28 tersangka yang ditangkap untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA:
- Jelang Iduladha, Pasar Hewan Ternak Tikung Lamongan Ramai Meski Harga Sapi Naik hingga 3 Juta
- Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook
- Elf Isi 15 Penumpang Terguling di JLU Lamongan Usai Serempetan dengan Truk Tangki
- Residivis Curi Mesin Diesel Petani 53 TKP di Lamongan, Dijual Murah hingga Kiloan
"Dari sekian tersangka,kebanyakan sebagai pengedar, hanya satu sebagai pemakai," katanya saat konferensi pers, Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, peredaran narkoba ini, para tersangka memanfaatkan aplikasi marketplace shopee dan juga sosial media Facebook untuk mengelabui petugas.
"Untuk peredaran narkoba jenis pil ini dibeli pesan lewat aplikasi Shopee dan untuk ganja melalui Facebook, setelah dapat indikasi disitu kita bisa tangkap para pelaku," jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai jenis narkoba diantaranya sabu-sabu seberat 6,24 gram, ganja 17,08 gram, Pil double L 3.333 butir, Trihexypenidil sebanyak 2.090 butir dan uang tunai sejumlah Rp3.840.000.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




