LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Momen Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 5 kasus peredaran narkoba dengan menangkap 7 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 135,48 gram, 1 kilogram ganja, dan pil dobel L sebanyak 138 butir.
Dari tangan salah satu tersangka, Kus alias Jagang asal Surabaya, anggota Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 135,07 gram dan 1 kilogram ganja.
Pria kelahiran Lamongan itu diringkus saat akan mengedarkan sabu-sabu di pinggir jalan Desa Balungtawon, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
“Dari tangan tersangka Kus alias Jagang, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 135,07 gram. Setelah dilakukan pengembangan, kami juga mengamankan barang bukti ganja seberat 1 kilogram di rumah tersangka,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba AKP Akhmad Khusen saat konferensi pers, Selasa (29/6) siang.
Dikatakan Miko, tersangka Kus alias Jagang juga mengaku telah berhasil menjual 4 kilogram ganja ke wilayah Kediri. Sedangkan barang tersebut didapat dari temanya yang ada di wilayah Porong, Sidoarjo.