Kuasa Hukum Penggugat Pasar Tulakan Pacitan akan Ajukan Surat Eksekusi

Kuasa Hukum Penggugat Pasar Tulakan Pacitan akan Ajukan Surat Eksekusi Kuasa hukum para penggugat Pasar Tulakan, Sugiharto. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum penggugat dalam sengketa lahan pasar Tulakan, Sugiharto, berencana mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Hal itu lantaran belum adanya keputusan dari para tergugat (Bupati Pacitan, Cs) untuk mengakuisisi lahan tersebut atau melakukan relokasi para pedagang, pasca terbitnya putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan para penggugat.

Saat dikonfirmasi, Sugiharto membenarkan bakal meluncurkan surat permohonan eksekusi ke PN Pacitan. "Mungkin pekan depan surat permohonan (eksekusi) akan kami sampaikan ke PN," kata Sugiharto, Jum'at (26/7).

Menurut rencana, lokasi pasar akan dibersihkan. Yaitu dengan melakukan pembongkaran semua kios. "Setelah itu akan kami pasang pagar memutar di lokasi pasar tersebut," jelas pria yang akrab disapa Sugi ini.

Meski begitu, Sugi masih memberikan kesempatan ke Pemkab Pacitan seandainya hendak membeli lahan tersebut untuk dipergunakan sebagai pasar daerah. "Sampai saat ini kami masih membuka peluang bagi pemkab seandainya hendak membeli lahan tersebut," tukasnya.

Disinggung soal nilai dari lahan tersebut, Sugi memberikan estimasi tak kurang dari Rp 5 miliar. "Ya kalau harga sekarang paling tidak sekitar Rp 4,5 miliar sampai Rp 5 miliar," sebutnya.

Dihubungi terpisah, Kepala BPKAD Pacitan Heru Sukresno menegaskan belum adanya petunjuk dan arahan dari bupati perihal lahan pasar tersebut. "Kami masih menunggu petunjuk dari Pak Bupati (Indartato, Red)," kata Heru.

Namun, Heru mengakui sempat ada rencana dari pemkab yang hendak mengakusisi lahan pasar Tulakan. "Dulu Pak Bupati memang sempat berbicara kalau membeli itu hal gampang, yang penting kepastian hukum dari kepemilikan lahan itu," tuturnya mengenang pembicaraan dengan Bupati Indartato soal lahan pasar Tulakan.

Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, ia belum menjawab. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO