Kuasa Hukum Ahli Waris Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Pacitan Relokasi Pedagang

Kuasa Hukum Ahli Waris Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Pacitan Relokasi Pedagang Kuasa hukum ahli waris lahan Pasar Tulakan, Sugiharto.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum ahli waris atas kepemilikan Pasar Tulakan Pacitan, Sugiharto, memberikan apresiasi ke pemkab yang hendak melakukan relokasi pedagang. Ia sangat bersyukur atas sikap Bupati Indartato. Sebab dengan adanya relokasi, eksekusi lahan nantinya akan berlangsung kondusif.

"Kami sangat bersyukur atas wacana itu (relokasi)," terang Sugiharto saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin (29/7).

Sugiharto yang juga seorang pengusaha rental alat berat ini berharap agar proses relokasi bisa segera dilaksanakan. Mengingat dalam waktu dekat ini, ia akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pacitan. Dia berharap, sebelum proses eksekusi berlangsung pedagang sudah mendapatkan tempat yang baru.

"Ya kami harapkan sebelum eksekusi berlangsung, pedagang sudah lebih dulu pindah. Tentu permasalahan sosial tidak akan terjadi. Ini yang kami harapkan seandainya pemkab mengambil langkah untuk relokasi dan tidak jadi membeli lahan tersebut," jelasnya.

Sebagai sesama pelaku ekonomi, Sugiharto juga berharap agar para pedagang bisa mendapatkan tempat usaha yang lebih layak. Sebab penentuan lokasi sebagai tempat transaksi antara pedagang dan pembeli tidaklah gampang.

"Banyak faktor yang harus dipertimbangkan. Jangan sampai pedagang tidak bisa menjalankan roda perekonomiannya karena alasan lokasi yang kurang strategis. Ini hanya sebatas saran, agar ke depannya tidak ada persoalan-persoalan baru," tandasnya. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO