Kades Duren dan Perangkat Bantah Tuduhan LGMI Terkait Penyelewengan Dana Desa

Kades Duren dan Perangkat Bantah Tuduhan LGMI Terkait Penyelewengan Dana Desa Kantor Desa Duren Kec. Tugu Kab. Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Duren Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek Basuki beserta perangkat terkait membantah tuduhan dari LGMI (Lembaga Garuda Muda Indonesia) yang sebelumnya menyebutkan ada penyelewengan penggunaan Dana Desa dalam kegiatan pembangunan rabat jalan yang menyerap anggaran 91 juta.

Sebelumnya melalui sebuah pemberitaan media online, Kades Basuki dituduh melakukan mark up jumlah tenaga kerja, serta membelanjakan sendiri material yang dibutuhkan untuk pembangunan. Tidak hanya itu, Kades Basuki juga dituding tak melakukan koordinasi dengan elemen terkait seperti Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pencairan anggaran.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kades Basuki membantah tuduhan LGMI tentang penyelewengan Dana Desa yang dialamatkan kepadanya. "Jadi apa yang dituduhkan oleh LGMI itu seluruhnya tidak benar," kata Kades Basuki di ruang kerjanya, Selasa (23/7).

Basuki kemudian menceritakan soal kegiatan yang dipermasalahkan oleh LGMI, yaitu kegiatan pembangunan rabat jalan 240 meter di RT 11 RW 02 Desa Duren dengan anggaran 91 juta yang diambilkan dari Dana Desa.

"Awalnya pihak LGMI itu datang ke kantor Desa Duren. Mereka meminta pihaknya untuk mengisi form kuisioner yang disediakan oleh LGMI. Dalam kuisioner itu LGMI meminta agar kades maupun perangkatnya menuliskan kegiatan apa saja yang dikerjakan di desa tersebut yang menggunakan Dana Desa," cerita Basuki.

Setelah Basuki mengisi form kuisioner tersebut, beberapa hari selanjutnya muncul lah pemberitaan yang menyebut bahwa Kades Duren Basuki telah melakukan penyelewengan Dana Desa.

Terkait tuduhan mark up tenaga kerja, Basuki mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukannya. Hal dikarenakan urusan tenaga kerja merupakan kewenangan dari PK (Pengelola Kegiatan) dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).

Terkait soal tuduhan mencairkan anggaran sendiri, Basuki mengatakan bahwa dalam proses pencairan Dana Desa pihak perbankan tidak akan berani mencairkan bila yang mencairkan itu hanyalah seorang kades. "Yang berhak mencairkan dana desa melalui perbankan hanyalah bendahara yang didampingi kepala desa. Jadi bendahara dan saya yang datang ke Bank Jatim untuk mencairkan dana desa. Tanpa kami berdua, pihak Bank Jatim juga tidak berani mencairkan," tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO