Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan

Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan Kejari Trenggalek dan jajaran ASN foto bersama usai kegiatan penyuluhan di Aula Kecamatan Tugu. Foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Upaya meminimalisir persoalan hukum di tingkat pemerintah desa terus dilakukan oleh . Kali ini, lembaga adhyaksa itu menggelar penyuluhan pencegahan penyalahgunaan dana desa (DD) dan aset desa di Aula Kantor Kabupaten Trenggalek, Rabu (14/6/2023).

Kepala Dr. Masnur turun langsung sebagai narasumber dalam penyuluhan kali ini. Ia menyampaikan kegiatan ini sangat penting sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

"Sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan oleh kejaksaan dan dapat berlangsung secara efektif serta efisien untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan dan pembangunan melalui kegiatan pendampingan. Baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan," paparnya.

Pihaknya berharap kepala desa tidak takut dalam mengelola dana desa selama tidak punya niat mark up, pemalsuan, atau fiktif.

"Intinya membuka konsultasi, komunikasi, atau sharing apabila terdapat pengelolaan dana desa," jelasnya.

Sementara Kasi Intelijen Rio Irnanda mengatakan materi yang disajikan pada kegiatan tersebut antara lain tupoksi kejaksaan, antisipasi risiko hukum di dalam pengelolaan BUMDes, fungsi serta kewenangan jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara, dan tugas pokok dan fungsi jaksa di bidang tindak pidana khusus.

"Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini dilaksanakan atas arahan Bapak Jaksa Agung sebagai upaya preventif atau pencegahan kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa & aset yang baik, serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari," kata Rio.

Rio berharap melalui penyuluhan hukum ini, kepala desa tidak ragu dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa. Asalkan, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga dapat memajukan perekonomian, mensejahterakan masyarakat desa, dan tidak menimbulkan tindak pidana terkait pengelolaan keuangan desa.

Turut hadir dalam penyuluhan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara  Eka Hariadi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus  Dody Novalita. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO