Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum oleh Kejari Trenggalek di Kecamatan Pule, Trenggalek
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Untuk mengantisipasi risiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan Aset Desa, Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar penerangan dan penyuluhan hukum di Kecamatan Pare, Kabupaten Trenggalek, Rabu (15/3/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda dalam siaran pers mengatakan, kegiatan yang digelar ini, merupakan upaya pencegahan dalam pengelolaan DD maupun Aset Desa.
BACA JUGA:
- Wamendagri Imbau Desa Optimalkan Peluang Dukungan dari Pemerintah Pusat
- Kasus Penyelewengan Dana Desa Karangjati Pasuruan Jalan di Tempat, Hasil Audit Jadi Pertanyaan
- Rugikan Lebih dari Rp400 Juta, Kades Ambal-Ambil Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Perketat Pengawasan DD dan ADD, Inspektorat Tuban Minta Masyarakat Melapor Jika Ada Penyelewengan
“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan sebagai upaya preventif Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa & aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari.” tuturnya, Jumat (17/2/2023).
Ia berharap, dengan adanya penyuluhan dan penerangan hukum kali ini, tidak ada lagi keraguan dari para kepala desa dalam mengelola DD dan Aset Desa di tahun ini.
Kendati Demikian, ia berpesan dalam mengelola DD dan Aset Desa, hendaknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” pesannya.
Ia menjelaskan, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini, diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Pule. (man/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




