Antisipasi Perkara Hukum Dalam Pengelolaan DD dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan

Antisipasi Perkara Hukum Dalam Pengelolaan DD dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum oleh Kejari Trenggalek di Kecamatan Pule, Trenggalek

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Untuk mengantisipasi risiko hukum dalam pengelolaan (DD) tahun 2023 dan Aset Desa, Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar penerangan dan penyuluhan hukum di Kecamatan Pare, Kabupaten Trenggalek, Rabu (15/3/2023).

Kepala Seksi Intelijen , Rio Irnanda dalam siaran pers mengatakan, kegiatan yang digelar ini, merupakan upaya pencegahan dalam pengelolaan DD maupun Aset Desa.

“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan sebagai upaya preventif Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa & aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari.” tuturnya, Jumat (17/2/2023).

Ia berharap, dengan adanya penyuluhan dan penerangan hukum kali ini, tidak ada lagi keraguan dari para kepala desa dalam mengelola DD dan Aset Desa di tahun ini.

Kendati Demikian, ia berpesan dalam mengelola DD dan Aset Desa, hendaknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” pesannya.

Ia menjelaskan, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini, diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Pule. (man/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO