Tragedi Galian C di Magetan: Satu Pekerja Tewas Tertimbun, Legalitas Tambang Dipertanyakan

Tragedi Galian C di Magetan: Satu Pekerja Tewas Tertimbun, Legalitas Tambang Dipertanyakan Lokasi galian tambang yang longsor dan menyebabkan satu korban jiwa di Magetan. Foto: ANTON/HB

MAGETAN, BANGSAONLINE.com – Insiden maut yang merenggut nyawa Suyono (40), seorang pekerja penggali tanah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Magetan, pada Minggu (25/1/2026), menimbulkan sorotan terkait standar keselamatan kerja dan legalitas tambang rakyat.

Korban tewas setelah tertimbun dinding galian setinggi tiga meter saat tengah mengambil tanah untuk bahan baku batu bata. Meski sempat dievakuasi dalam kondisi bernapas, warga asli Sugihwaras tersebut mengembuskan napas terakhirnya sesaat setelah tiba di fasilitas medis.

Kepala Desa Sugihwaras, Wignyo Martono, menjelaskan bahwa lokasi kejadian merupakan lahan pribadi yang dikelola warga secara mandiri. Ia mengklaim pihak desa telah memberikan batasan operasional demi keamanan.

“Pemerintah desa sebenarnya sudah memberikan imbauan agar penggalian tanah dilakukan secara aman, yakni maksimal hanya sedalam satu meter,” tegas Wignyo.

Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Lubang galian ditemukan mencapai kedalaman tiga meter. Kondisi ini menciptakan struktur tanah yang labil, yang berujung pada longsor fatal yang menimbun korban.

Tragedi ini memicu pertanyaan besar mengenai praktik tambang galian C di wilayah Magetan. Sesuai regulasi, setiap aktivitas penambangan —termasuk pengambilan tanah untuk bahan baku industri di lahan pribadi— wajib mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Tanpa izin resmi, pengawasan terhadap standar keselamatan kerja seringkali luput dari pantauan otoritas terkait.

Selain masalah izin, isu jaminan sosial bagi buruh harian juga mencuat. Status pekerja yang seringkali tanpa ikatan kontrak formal atau asuransi kecelakaan kerja (BPJS Ketenagakerjaan) membuat hak-hak korban dan keluarga yang ditinggalkan rentan terabaikan dalam situasi darurat seperti ini.

Kini, lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi. Pihak Polres Magetan tengah melakukan pendalaman untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian prosedur kerja atau pembiaran dari pihak pengelola lahan demi mengejar target produksi.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegak hukum dan pemerintah daerah: apakah akan dipandang sebagai kecelakaan kerja biasa, atau menjadi pintu masuk untuk menertibkan aktivitas galian C ilegal yang abai terhadap keselamatan nyawa manusia.