Usai Disita, 55 Bundel Berkas Barang Bukti Dikembalikan Kejari Trenggalek ke Pemdes Pandean

Usai Disita, 55 Bundel Berkas Barang Bukti Dikembalikan Kejari Trenggalek ke Pemdes Pandean Penyerahan berkas barang bukti dari kejaksaan kepada Kades Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. (foto: HERMAN/BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah 55 bundel berkas barang bukti dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek kepada Pemerintah Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (3/6/2021). Berkas barang bukti itu sebelumnya disita dan digunakan untuk pembuktian pada perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terpidana I Farid Abdillah dan Terpidana II Tarmuji.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H., menyerahkan langsung 55 berkas tersebut kepada Kepala Desa Pandean di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek.

"Pada hari ini kami mengembalikan berkas-berkas kepada Pemerintah Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek terhadap perkara tipikor atas nama Farid Abdillah bin Haji Moch. Chuslan pada tahun 2013-2019," kata Darfiah.

Terpidana I Farid Abdillah, kata Darfiah, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Pandean. Sementara Terpidana II Tarmuji, sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

"Berdasarkan hasil konfirmasi pada kedua terpidana itu bahwa pengelolaan keuangan hanya dilakukan sebagian untuk kepentingan desa dan untuk kepentingan pribadi. Sehingga terjadi penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan APBDes Pandean tahun anggaran 2018 senilai 477.771.482 rupiah," terangnya.

Darfiah juga menyampaikan, berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 86/Pid.Sus - TPK/2020/PN. Sby tanggal 22 April 2021 yang lalu Terpidana Farid Abdillah dan Tarmuji, keduanya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah.

Lebih dari itu, kata Darfiah, Terpidana I Farid Abdillah juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar 477.771.482 rupiah dengan ketentuan jika terdakwa I tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila Terdakwa I tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," tutupnya. (man/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO