Ngaku Cacat, Karier Politiknya Selesai, Ahok: ...Di Gereja Semua Lihatin Saya Kayak Orang Sesat

Ngaku Cacat, Karier Politiknya Selesai, Ahok: ...Di Gereja Semua Lihatin Saya Kayak Orang Sesat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). foto: Warta Ekonomi

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok akhirnya mengakui bahwa karir politiknya sudah habis. Karena mayoritas orang beragama sudah mencap dirinya sebagai penista agama.

Menurut dia, beberapa warga kelas menengah, terutama ibu-ibu, juga marah lantaran dia bercerai dengan Veronica Tan dan menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi. "Jadi, ya sudah sebetulnya sudah selesai (karier politik saya). Saya kalau di gereja semua lihatin saya kayak orang sesat," ujar Ahok saat menyampaikan pidato pada acara Roosseno Award IX-2019 di Roosseno Plaza, Jakarta Selatan, Senin siang (22/7/2019), seperti dikutip Tempo.

Pernikahan kedua Ahok berlangsung pada 25 Januari 2019, sehari setelah bebas dari penjara. Ia menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi yang beragama , namun istri barunya itu kemudian masuk Katolik.

Bahkan seusai acara Ahok sempat mengatakan bahwa tak mungkin jadi menteri. "Saya tidak mungkin jadi menteri, saya kan sudah cacat di Republik ini. Bukan pesimis, tapi saya memberi tahu fakta dan kenyataan," kata Ahok usai acara tersebut seperti dikutip Kontan.co.id. 

Ketika mengawali pidato, Ahok mengaku masih memiliki beban yakni membantu orang miskin. Tapi Ahok mengaku sudah tak bisa lagi melanjutkan karier politiknya sebagai seorang pejabat. "Saya, sudah selesai karier politik saya sebetulnya. Orang mayoritas beragama sudah mencap saya menista," kata Ahok yang menghadiri Roosseno Award IX-2019 didampingi istrinya, Puput Nastiti Devi.

Ia memang baru keluar dari penjara. Ia dihukum 2 tahun penjara karena dinilai terbukti penistaan agama setelah dia menyitir Surat Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 2016.

Ahok mengatakan ada pihak yang menggunakan isi surat Alquran agar masyarakat tidak memilih dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Dia pun dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus mendekam di penjara Mako Brimob selama 2 tahun.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO