SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bagian yang sering dimodifikasi oleh para pemilik kendaraan roda dua atau sepeda motor adalah pada bagian knalpotnya.
Biasanya, para penggila otomotif itu merubah knalpot standar motornya, dengan knalpot racing atau brong. Hal itu agar terkesan lebih garang dan gagah.
BACA JUGA:
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
- Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sidoarjo Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Namun, mengganti knalpot standar tidak boleh sembarangan. Ada Undang-Undang lalu lintas yang mengatur batas maksimal kebisingan knalpot.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, menggunakan knalpot brong dengan dipasang di sepeda motor itu bisa menimbulkan suara sangat mengganggu di telinga orang lain.
"Gunakan knalpot standart. Knalpot brong mengganggu ketenangan masyarakat, juga sudah jelas melanggar peraturan lalu lintas yang ada," ucapnya saat melihat langsung pelanggar ketika menghancurkan knalpot brong sepeda motornya di Polresta Sidoarjo, Selasa (16/07/2019).
Dikatakan, hal ini merupakan suatu tindakan agar menimbulkan efek jera bagi para pemuda yang suka memasang knalpot brong dan menggunakan sepeda motor protolan.
"Harapannya semua bisa jera. Tidak ada lagi para pengguna roda dua melakukan pelanggaran. Kami akan terus konsisten. Jika terlihat makin marak lagi akan kita tindak lagi sampai situasi membaik," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




