
Nampak pemilik kendaraan harus rela menghancurkan sendiri knalpot racing miliknya di hadapan polisi.
Dengan menggunakan palu, pria tersebut nampak memukul knalpot brong yang telah dibelinya dengan harga cukup mahal itu.
Satlantas Polresta Sidoarjo mewajibkan kendaraan yang telah terjaring razia agar melengkapi surat-surat dan layak jalan. Sehingga tidak ada lagi sepeda motor protolan apalagi knalpot brong.
Seperti diberitakan sebelumnya, 300 sepeda motor diamankan beserta pebalap liar yang menggunakan jalan raya Jenggolo sebagai 'sirkuit'. Razia tersebut digelar Satlantas Polresta Sidoarjo hingga pebalap lari kocar-kacir pada malam Minggu kemarin.
Hasilnya, sebanyak 142 sepeda motor ditahan di Polresta Sidoarjo karena memasang knalpot brong dan menggunakan sepeda motor protolan hingga tidak bisa menunjukkan surat-surat yang resmi. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




