Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat Kasus Tabrak Wali Murid Marlion School

Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat Kasus Tabrak Wali Murid Marlion School Majelis hakim yang diketuai Yulisar melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) kasus tabrak wali murid di Marlion Internasional School, jalan HR Muhammad.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis hakim yang diketuai Yulisar melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) kasus tabrak wali murid di Marlion Internasional School, jalan HR Muhammad. Sidang PS ini dilakukan untuk melihat secara langsung lokasi bagaimana peristiwa penubrukan yang dilakukan terdakwa Imelda Budianto terhadap Lauw Vina alias Vivi, Selasa (16/7/2019).

Dalam sidang PS yang berlangsung kurang lebih 15 menit ini, selain dihadiri majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga turut datang terdakwa yang didampingi suami dan kuasa hukumnya. Korban yang juga didampingi kuasa hukumnya Andry Ermawan dan Ronald Napitupulu juga hadir di lokasi.

Dalam Pemeriksaan Setempat ini, Hakim Yulisar bertanya pada Joko Suhartono selaku kepala security sekolah Marlion. Joko adalah saksi yang pernah dihadirkan di persidangan bagaimana proses tertabraknya korban Lauw Vina alias Vivi.

Hakim Yulisar bertanya arah mobil yang dikendarai terdakwa mulai dari masuk ke parkiran sampai akhirnya keluar dari parkiran hingga akhirnya mobil terdakwa menabrak korban dan dihalang-halangi saksi Joko, anggota keamanan Marlion yang melihat kejadian itu.

Saksi Joko dalam sidang PS ini mengatakan bahwa sesudah menabrak korban Vivi, mobil yang dikemudikan terdakwa malah jalan terus, namun berusaha dihentikan saksi Joko.

"Saya sudah mengatakan ke terdakwa, ibu sudah menabrak orang, mohon untuk berhenti dan ke kantor manajemen," ujar Joko di hadapan majelis hakim.

Pada sidang PS ini hakim Yulisar menanyakan mobil Toyota Sienta yang dikemudikan terdakwa. Namun mobil yang dijadikan barang bukti tersebut tidak dihadirkan. Hal ini membuat kecewa pihak keluarga korban dan tim penasehat hukumnya.

Usai sidang, kuasa hukum korban Andry Ermawan menyatakan bahwa kesimpulan dari sidang PS ini bahwa ada kesengajaan terdakwa menabrak korban. Hal itu terungkap dari laju mobil terdakwa begitu keluar dari parkiran mobil Marlion yang letaknya di sebelah selatan.

Selain itu lanjut Andry, mobil terdakwa seharusnya lurus namun di belokkan sehingga menabrak korban yang waktu itu berdiri bersama anak-anaknya yang menunggu di luar area parkiran mobil sekolah Marlion.

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO