Kasatrskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yang diringkus di sebuah hotel di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan.
"Hasil patroli cyber Polres Pasuruan saat melakukan profailing menemukan akun tersangka 'Tian' yang diunggah ke dalam facebook adanya ajakan "Cari Pasutri Pasangan Swinger Area Jatim". Dengan adanya hal ini kemudian unit PPA Polres melakukan penyelidikan selama 2 minggu. Dan pada hari Sabtu, 6 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kami tangkap setelah melakukan hubungan threesome (persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, korban (istri tersangka), dan pelanggan di dalam sebuah kamar hotel," jelasnya.
Korban yakni RA (34) merupakan istri sah dari tersangka yang telah memiliki dua orang anak.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2.100.000, 2 buah handphone, 1 potong sprei warna putih, 1 potong singlet warna biru dongker, 2 sarung bantal warna putih, dan 1 unit motor matic merek Yamaha Mio Soul warna abu-abu.
"Tersangka melakukan tindak perdagangan orang dengan cara mengeksploitasi seksual istrinya untuk melayani pelanggan dan hubungan badan bersama-sama (threesome)," beber Dewa.
"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara," sambungnya. (afa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News