Warga Bondowoso Nekat Curi Mesin Traktor di Jember

Warga Bondowoso Nekat Curi Mesin Traktor di Jember Tersangka pencuri mesin traktor diamankan di Mapolsek Jelbuk.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencurian mesin traktor milik salah seorang warga di Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu malam (3/7/2019) lalu, berhasil diringkus polisi. Tersangka adalah Slamet alias Pak Ridwan warga Dusun Gunung Sari, Desa Penanggungan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.

Kanit Polsek Jelbuk Aiptu Muryanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pencuri mesin traktor. Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dibantu 2 orang rekannya yang lain. Namun mereka berhasil kabur dari kejaran warga dan petugas. Sehingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Aksi pencurian itu dilakukan pada Rabu malam kemarin, tetapi kami masih melakukan serangkaian penyidikan. Sehingga baru kami ungkap sekarang," kata Aiptu Muryanto, Jumat (5/7/2019).

Adapun modus yang dilakukan para pelaku, lanjut Muryanto menjelaskan, yakni mengambil dan membawa mesin traktor dengan cara melepas mesin dari rangka traktor yang ditaruh atau diparkir di sawah pelapor. "Dibukanya dengan menggunakan engkol, selanjutnya mesin (traktor) dibawa turun dan diletakkan di pinggir sungai yang berjarak kurang lebih 200 meter dari TKP, kemudian akan dinaikkan ke atas motor pelaku," jelasnya.

Beruntung, sebelum dibawa kabur, aksi ketiga pelaku itu keburu diketahui warga. "Akhirnya tertangkap pelaku Slamet ini, tetapi dua rekannya yang lain berhasil kabur," katanya.

"Kemarin kami sudah mendapatkan keterangan di mana pelaku yang kabur itu, tetapi saat akan kami tangkap, malah kabur lewat belakang rumahnya di Maesan. Saat ini kedua pelaku masih dalam pengejaran," sambungnya.

Kini barang bukti mesin traktor hasil curian, dan motor untuk sarana kejahatan, sudah diamankan di Mapolsek Jelbuk, dan selanjutnya akan dibawa ke Mapolres.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO