Belum Plenokan Caleg Terpilih, Bawaslu Pacitan Nilai KPU Lakukan Pelanggaran

Belum Plenokan Caleg Terpilih, Bawaslu Pacitan Nilai KPU Lakukan Pelanggaran Berty Stevanus, Ketua Bawaslu Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus menilai KPU telah melakukan pelanggaran administratif. Itu berkait dengan molornya pelaksanaan pleno penetapan perolehan jumlah kursi dan calon legislatif terpilih hasil pileg 2019.

"Bawaslu tetap mempedomani peraturan, bukan surat edaran. Sebab kedudukan peraturan itu lebih tinggi dari surat edaran. Sehingga dalam hal ini, kami menduga KPU telah melakukan pelanggaran administratif karena mengebiri aturan dan menggunakan surat edaran sebagai dasar melakukan penundaan pleno penetapan," kata Berty sesaat sebelum menggelar pleno tertutup di Sekretariat Bawaslu Pacitan, Jumat (5/7).

Berty menjelaskan, merujuk Peraturan MK No 1/19 tentang Tahapan Sidang PHPU, bahwa buku register perkara konstitusi (BRPK) sudah keluar sejak 1 Juli lalu. Mestinya, pleno penetapan jumlah perolehan kursi dan calon terpilih harus dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah terbitnya BRPK tersebut, yaitu pada tanggal 4 Juli.

"Itu batasan waktu paling buncit. Ketentuan tersebut merujuk PKPU 10/19 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 7/17 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Di situ disebutkan bahwa penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah terbitnya BRPK," jelas dia.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh PKPU 10/19 dan Peraturan MK 1/19, KPU tak kunjung melaksanakan pleno penetapan. Padahal sebagaimana informasi yang diterima Bawaslu, di Pacitan tidak ditemui adanya sengketa hasil pileg.

" rupanya mempedomani SK KPU 986/19 yang di situ disebutkan, KPU kabupaten/kota akan melaksanakan pleno perolehan jumlah kursi dan calon terpilih paling lambat lima hari setelah KPU RI menerima surat dari panitera MK, mengenai daftar daerah yang terdapat permohonan PHPU. Ini yang dijadikan dasar mereka untuk tidak melaksanakan pleno penetapan sebelum ada surat dari KPU RI," beber mantan Sekretaris ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO