Ditawarkan Murah Lewat Medsos, Berbagai Jenis Mobil Ini Ternyata Kendaraan Bodong

Ditawarkan Murah Lewat Medsos, Berbagai Jenis Mobil Ini Ternyata Kendaraan Bodong Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha menunjukkan tersangka berikut barang bukti.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar mengungkap sindikat penjualan dan penggelapan kendaraan bodong. Kendaraan yang dijual melalui medsos itu bodong alias Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) palsu.

Polisi berhasil menangkap dua pelaku, satu di antaranya masih pelajar. Yakni Irvan Akbar (19) warga Lingkungan 1 Kelurahan Bajang RT 02 RW 02 Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Tersangka lainnya adalah Moch Mike Amrurobbi (31), warga Dusun Brambang RT 01 RW 03 Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, pemalsuan STNK ini terungkap dari postingan tersangka Irvan di facebook. Pada postingan itu, Irvan menawarkan satu mobil Calya tahun 2016 warna Orange Metalik Nopol AG 1333 GY.

"Setelah kami selidiki ternyata mengunakan STNK palsu atau selendangan. Kami langsung bergerak cepat dengan menggeledah rumah Irvan di Bajang, Talun. Setelah digeledah, ternyata di rumah Irvan selain satu unit mobil Calya, juga beberapa unit mobil dan motor yang dokumennya tidak lengkap, hanya STNK saja," ungkap Anissullah M Ridha, Senin (1/7/2019).

Dari keterangan tersangka Irvan, mobil Calya itu diperoleh dari tersangka Mike. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di Jombang. "Kepada polisi, keduanya mengaku telah menjual 18 unit kendaraan dengan STNK palsu," imbuhnya.

Saat dimintai keterangan, Irvan mengaku hanya mendapatkan bagian Rp 1,5 sampai 2 juta dari setiap penjualan kendaraan. Untuk motor, jaringan ini menjual per unit antara Rp 8-10 juta. Sedangkan untuk mobil, bervariasi. Namun saat ditangkap, mobil Calya itu dijual seharga Rp 37,5 juta.

Sementara beberapa barang bukti lain juga disita dari rumah kedua tersangka. Di antaranya lima unit mobil, empat unit motor, puluhan plat nomor asli dan palsu, serta beberapa STNK asli dan palsu.

Polisi masih mengembangkan pemalsu STNK yang terlibat dalam jaringan ini. Sebanyak enam saksi telah diperiksa. Kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Kami akan jerat dengan pasal berlapis. Karena ada pemalsuan dan penggelapan," pungkasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO