Nekat Embat 30 Box Kertas PT Tjiwi, Warga Mojokerto Diamankan Polisi

Nekat Embat 30 Box Kertas PT Tjiwi, Warga Mojokerto Diamankan Polisi Tersangka bersama petugas.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sugiyat alias Ndandung (56), asal Desa Ngimbangan RT 30 RW 08, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tarik lantaran kepergok mencuri 30 Box kertas di PT Tjiwi Kimia yang berada di Desa Kramat Temenggungan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Kapolsek Tarik AKP Nadzir Syah Basri mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh seorang sopir truk kontainer yang juga sebagai jasa angkut tersebut bermula ketika dirinya memarkir truknya di gudang penyimpanan PM 11. Kemudian, tesangka masuk ke gudang seorang diri dan mengambil 30 box berisi kertas.

"Tersangka melakukannya seorang diri. Tersangka masuk kemudian mengambil 2 box berisi kertas, kemudian masuk dan mengambil lagi hingga total 30 box. Barangnya disimpan di kolong truk," kata Nadzir, Senin (24/6/2019).

Seperti tak melakukan apa-apa, tersangka kemudian meninggalkan gudang. Setelah berjalan sekitar 1 kilometer, tersangka diberhentikan oleh satpam dan karyawan. "Tersangka kemudian diamankan di pos satpam setempat," terangnya.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi setelah mendapatkan laporan, langsung meringkus tersangka dan mengamankan barang buktinya. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. 

"Tersangka dan barang buktinya langsung kami bawa ke Mapolsek Tarik untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO