?
Perempuan bercelana legging dihentikan dalam razia polisi syariat. Foto:repro bbc
Hal ini, kata Samsuddin, disebabkan warga Aceh semakin sadar melaksanakan syariat Islam.
Para perempuan dan pria yang dinilai melanggar syariat Islam itu dibebaskan setelah nama dan alamat mereka dicatat. Tidak ada sanksi yang dikenakan.
Samsuddin menyatakan kalau empat kali terjaring, maka pelanggar syariat Islam dan orang tua yang bersangkutan akan dipanggil ke kantor WH.
Sejauh ini belum ada orang tua yang dipanggil ke kantor WH berkenaan dengan kasus pakaian ketat.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan aturan pidana Islam atau Qanun Hukum Jinayat, pada 27 September lalu.
Penerapan aturan itu dilakukan terhadap orang-orang yang dituduh melakukan zinah, judi, dan mabuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




