Polres Gresik Launching Dumas Online Kriminal Khusus, Adukan Tindak Pidana Cukup Lewat Aplikasi

Polres Gresik Launching Dumas Online Kriminal Khusus, Adukan Tindak Pidana Cukup Lewat Aplikasi AKBP Wahyu Sri Bintoro

GRESIK, BANGSAONLINEcom - Polres Gresik kembali berinovasi kreatif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terbaru, Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro bekerja sama dengan AKBP Krishadi Permadi membuat program pengaduan masyarakat (Dumas) Online Kriminal Khusus yang dilaunching di Aula Polres Gresik, Jumat (17/4), pagi.

Launching ini juga dihadiri sejumlah perwakilan pejabat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Kapolres menyatakan, Dumas Online Kriminal Khusus sengaja dibuat untuk membantu masyarakat dalan mengadukan tindak pidana yang mereka temui. Termasuk, untuk membantu mengkontrol kinerja aparatur kepolisian di wilayah mereka.

"Dumas Online ini juga bertujuan untuk pengawasan kinerja Polres Gresik. Misalnya, masyarakat menemukan bukti ada polisi korupsi atau tak baik dalam memberikan pelayanan publik bisa dilaporkan lewat Dumas Online," terangnya.

Menurut Kapolres, ada tiga pengaduan yang bisa ditindaklanjuti. Pertama, pengaduan perkara tindak pidana ekonomi. Kedua, pengaduan perilaku anggota kriminal khusus (krimsus) yang menyimpang. Dan, ketiga pengaduan tindak pidana di luar tindak pidana ekonomi.

Ia kemudian mencontohkan pengaduan tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana lingkungan hidup (LH). "Masyarakat yang mendapati bukti ada pencemaran lingkungan di daerahnya misalnya bisa diadukan lewat aplikasi tersebut. Tentunya, pengadu harus menggunakan data valid yang didukung nomor induk kependudukan (NIK), yang telah teregister. Hal ini untuk menghindari pengaduan palsu,"paparnya.

Ia menjelaskan, cara mengakses aplikasi Dumas Kriminal Khusus cukup mudah. Cukup download aplikasinya di google play, lalu registrasi sesuai identitas resmi. "Nah, ketika sudah terdaftar, masyarakat tinggal memfoto tindak pidana yang ditemui, lalu dikirim ke aplikasi Dumas Online. Kemudian operator meneruskannya ke fungsi reskrim khusus untuk tindaklanjutnya," terangnya.

"Intinya, layanan ini selain memudahkan masyarakat mengadukan tindak pidana, juga untuk mempercepat penanganan. Sehingga, masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke Polres atau Polsek dulu untuk mengadukan tindak pidana yang dijumpai," katanya.

Kapolres menjamin akan melindungi identitas pengadu jika khawatir diketahui pihak yang dilaporkan atau khalayak, atau bahkan diadukan dengan tuduhan melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai yang diatur di UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE.

"Kalau ada pengadu yang tak mau jadi saksi ketika pidana yang diadukan benar dan ditindaklanuti reskrim, akan kami lindungi," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO