48 Warung Remang-remang di Perbatasan Nganjuk - Madiun Disegel Satpol PP

48 Warung Remang-remang di Perbatasan Nganjuk - Madiun Disegel Satpol PP Petugas saat melakukan penyegelan terhadap salah satu warung remang-remang. foto: ZAINAL ABIDIN/ BANGSAONLINE

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 48 warung remang-remang yang berada di sepanjang jalan Bypass, tepatnya masuk Desa Pajaran, Saradan, Kab. , ditutup paksa oleh anggota Satpol PP Kab , Selasa (14//05).

Penutupan yang disertai dengan penyegelan puluhan warung tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ahmad Dawami. Warung-warung itu ditutup lantaran ditengarai digunakan sebagai tempat prostitusi. Hal ini berdasarkan aduan masyarakat sekitar.

Bahkan, rombongan yang dipimpin Kaji Mbing -sapaan Bupati - ini sempat mendapati sepasang pria dan wanita yang baru saja keluar dari bilik di salah satu warung.

Saat ditanya oleh petugas, sang pria mengaku berasal dari Blitar, sedangkan wanitanya dari Nganjuk. Sselanjutnya kedua orang tersebut diperintahkan untuk meninggalkan lokasi dan identitasnya diamankan oleh Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.

"Kalau dulu kita dalam melakukan penegakan Perda dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi, selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial. Tapi untuk kali ini kita melakukan langkah yang beda dalam memerangi kemaksiatan," jelas Kepala Satpol PP Supriyadi saat ditemui BANGSAONLINE.com.

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO