Prioritaskan Akreditasi, BPJS Kesehatan Beri Apresiasi RS di Jember

Prioritaskan Akreditasi, BPJS Kesehatan Beri Apresiasi RS di Jember

JEMBER, BANGSAONLINE.com – Diketahui hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan rincian 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. 

Sedangkan dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. Sementara itu untuk di wilayah kerja Jember – Lumajang, diketahui ada 4 rumah sakit, sampai detik ini belum bisa melayani pasien BPJS Kesehatan.

“Hingga saat ini ada 4 rumah sakit yang masih proses pengurusan akreditasi, dan belum bisa melayani pasien BPJS Kesehatan. Untuk RSU Baladhika Husada Jember (RS DKT), karena masa akreditasinya habis sejak 29 April 2019 kemarin, sekarang masih proses pembaruan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Tanya Rahayu, Selasa (7/5).

Sementara 3 rumah sakit lainnya, kata Tanya, belum terakreditasi. “Yakni RS Siloam Jember, RS Islam Lumajang, dan RSUD Pasirian Lumajang. Tetapi Juni ini sudah keluar hasil akreditasinya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk periode Juli - Desember 2019, juga ada 4 RS yang akan habis akreditasinya. “Yakni RSD dr. Soebandi Jember, RS Perkebunan PTPN X Jember, RS Bhayangkara Lumajang, dan RS Djatiroto Lumajang,” sebutnya.

Namun Tanya mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.

“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.

Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

"Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, akreditasi rumah sakit, dan komitmen pelayanan," imbuhnya. (jbr1/yud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO