Aksi Pencurian Sepeda Motor di Blitar Terungkap Berkat Sandal Jepit

Aksi Pencurian Sepeda Motor di Blitar Terungkap Berkat Sandal Jepit Sandal jepit milik pelaku yang tertinggal dan dijadikan barang bukti.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aksi pencurian sepeda motor di Blitar terungkap dari sebuah sandal jepit usang milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian. Sepeda motor tersebut merupakan milik Imam Ghozali (58) warga Dusun Ngandengan RT 01 RW 01 Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro.

Pencurian ini berawal saat Ghozali memarkir motornya bernomor polisi AG-6647-KT di teras rumah dengan kunci yang tidak dilepas, Selasa (23/4/2019 lalu. Saat itu Ghozali meninggalkan sepeda motornya untuk menunaikan sholat isya' berjamaah di masjid dekat rumah. Namun saat kembali ia tidak mendapati sepeda motornya, malah menemukan sepasang sandal jepit milik seseorang.

"Saat pulang sholat berjamaah korban sudah tidak mendapati motornya. Ia hanya menemukan sepasang sandal jepit warna putih. Korban sempat menanyakan keberadaan motornya dan pemilik sandal jepit itu kepada warga sekitar rumahnya. Namun tidak ada yang tahu," jelas Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin, Selasa (7/5/2019).

Sadar motornya digondol maling, Ghozali kemudian menyimpan sandal jepit tersebut. Dengan harapan sandal jepit ini bisa dijadikan barang bukti saat melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sekitar sepuluh hari berselang pasca kejadian, Ghozali mendapatkan kabar jika motor miliknya ditemukan di daerah Kendalrejo, Kecamatan Talun oleh warga. Ghozali kemudian langsung melaporkan temuan itu ke Polsek Selopuro dengan membawa sandal jepit pelaku.

Dari laporan ini kemudian dilakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV yang berada di dekat penemuan sepeda motor tersebut. Dari CCTV inilah pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Selopuro,

Pelaku tak lain merupakan Andri Suprayitno (32). Andri merupakan warga Dusun Kebonrejo RT 02 RW 09 Desa Mronjo. Andri diketahui telah 12 kali keluar masuk penjara. Dua kali di LPKA Klas I Blitar dan 10 kali di Lapas Klas II B Blitar.

"Pelaku mengakui jika sandal jepit yang tertinggal itu adalah miliknya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO