Tiga Komisioner KPU Pacitan Tak Bisa Mencalonkan Lagi

Tiga Komisioner KPU Pacitan Tak Bisa Mencalonkan Lagi Bambang Sutedjo, Sekretaris KPU Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tiga dari Lima Komisioner akan memasuki masa purna tugas pada Juni mendatang. Ketiganya adalah Damhudi, Suhardi, dan Sitah AAQ. Mereka tak bisa mencalonkan lagi sebagai komisioner KPU periode 2019-2024 lantaran ada aturan yang membatasi masa jabatan komisioner KPU.

Sedangkan dua komisioner lainnya, yakni Sulis Setyorini dan Mahfud, masih punya kesempatan untuk ikut mencalonkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2019-2024.

"Memang hanya dua komisioner yang masih punya kesempatan mendaftar lagi sebagai calon anggota KPU. Sedangkan tiga lainnya tidakbisa, lantaran adanya pembatasan dua periodisasi jabatan," terang Bambang Sutedjo, Sekretaris , Selasa (23/4).

Tedjo, begitu pejabat eselon III ini karib disapa, berharap nantinya komisioner KPU yang baru bisa melanjutkan perjuangan para pendahulunya. "Memang berat tugas seorang komisioner KPU. Mereka harus benar-benar netral dan memiliki integritas dan loyalitas tinggi dalam mengawal pelaksanaan pemilu," jelasnya.

Sementara itu, Sulis Setyorini salah satu komisioner yang berpeluang maju lagi sebagai anggota KPU menuturkan, secara umum penyelenggaraan pemilu di Pacitan selama ini berjalan damai. Itu dikarenakan kultur masyarakat yang cukup dominan dalam menciptakan situasi kamtibmas saat proses pemilu berjalan.

"Namun hal tersebut tak bisa disepelekan. Sebab pengamatan pusat, stabilitas keamanan tetap menjadi prioritas sekalipun kultur masyarakat di Pacitan cenderung menciptakan kedamaian. Untuk itulah sangat diperlukan penyelenggara pemilu yang benar-benar kredibel dan mampu dalam melaksanakan semua proses pemilu yang luber dan jurdil," pesannya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO