Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif usai mengikuti sidang tuntutan.

Sedangkan, Dwi Fitri dituntut dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Wahyu Trihadianto dituntut dengan 4 tahun tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. "Selain itu terdakwa Dwi Fitri wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta, jika tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan, terdakwa dijerat hukuman pidana selama 6 bulan penjara," ucapnya.

Dengan tuntutan itu, ketua majelis hakim akan melanjutkan sidang tersebut Senin 23 April 2019 dengan agenda pledoi. Usai sidang, JPU dari KPK, Tafiq Ibnugroho mengatakan jika Wahyu Trihadianto tidak dikenakan uang pengganti. "Karena terdakwa sudah membayar uang pengganti tersebut," ucapnya.

kuasa hukum terdakwa Setiyono, Ali Ismail mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang menuntut kliennya itu cukup berat. Dengan tuntutan yang berat itu maka dirinya akan memasukkan beberapa hal di pledoi. "Ada beberapa hal yang menjadi keberatan yang akan kami tuangkan di pledoi," jelasnya.

Kasus yang menjerat Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari seorang pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO