Wali Kota Pasuruan Nonaktif jadi Saksi Sidang Penyuap Dirinya

Wali Kota Pasuruan Nonaktif jadi Saksi Sidang Penyuap Dirinya Wali Kota Pasuruan Nonaktif Setiyono (paling kanan berjaket hitam) saat mengikuti sidang.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono menjadi saksi sidang dengan terdakwa yang menyuap dirinya, yaitu Muhamad Baqir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Senin (21/1).

Setiyono menjadi saksi bersama empat orang lainnya. Empat saksi lain adalah Ketua Pokja 2 Bagian Layanan dan Pengadaan (BLP) Kota Pasuruan Agus Widodo, Kepala BLP Njoman Swasti, Kepala Dinas Koperasi Siti Amini, dan Mahfudi Hidayat

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan ini adalah dalam kasus suap oleh kontraktor Muhamad Baqir kepada Setiyono senilai Rp 115 juta. Uang itu adalah bagian dari suap sebesar 10 persen atas proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek senilai Rp 2,3 miliar tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Namun dalam persidangan ini Setiyono lebih banyak menggelengkan kepala saat ditanya jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian pula saat ditanya besaran fee atas proyek itu, Setiyono juga menggelengkan kepala dan menjawab dengan kata “mungkin”. Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan kemudian memotong tanya jawab jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Setiyono tersebut.

“Jangan (ucapkan) mungkin. Kalau nggak tahu, jawab tidak tahu. Ini sudah ada di BAP lho, sudah saudara paraf,” kata Wayan.

Sementara itu terdakwa M Baqir mengakui bahwa fee proyek untuk Wali Kota Setiyono adalah 10 persen. Lima persen dibayar di muka dan sisanya di bayar di belakang. Pengakuan M Baqir ini ditegaskan saat jaksa KPK menunjukkan rekaman telepon M Baqir terkait permintaan fee tersebut. M Baqir adalah Direktur CV Mahadir yang memenangkan proyek tersebut.

Selain Setiyono dan M Baqir, dalam kasus ini KPK juga menetapkan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO