Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif usai mengikuti sidang tuntutan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Setiyono, Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan juga dituntut 5 tahun penjara, serta Tenaga Honorer di Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan Wahyu Trihadianto dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa dari komisi anti rasuah.

Setiyono dan dua terdakwa lainnya duduk di kursi pesakitan usai menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Dari tangkapan itu ditengarai terdakwa Setiyono menerima sebesar Rp 2,2 miliar.

Sidang tuntutan itu digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dipimpin hakim ketua I Wayan Sosiawan. Sidang ketiga terdakwa itu digelar bersamaan di dalam satu persidangan.

Jaksa dari KPK, Tafiq Ibnugroho, menuntut ketiga terdakwa dijerat pasal 12 B nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa atas nama Setiyono dituntut dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," cetus Tafiq Ibnugroho saat membacakan surat tuntutan, Senin, (15/4)

Selain itu jaksa juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar. Jika tidak membayarkan uang pengganti tersebut, jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa sesuai dengan besarnya uang pengganti tersebut. "Jika uang sitaan tersebut kurang dari besarnya uang pengganti, maka terdakwa menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO