Pasutri Tidak Boleh Sama-sama Menjadi Penyelenggara Pemilu

Pasutri Tidak Boleh Sama-sama Menjadi Penyelenggara Pemilu

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami-istri (Pasutri) tidak boleh sama-sama menjadi penyelenggara pemilu. Bila warga menemukan, maka diharapkan segera melaporkan ke Bawaslu agar direkomendasikan untuk dilakukan pergantian.

“Pasangan suami-istri tidak boleh sama-sama menjadi penyelenggara. Kalau ada temuan silakan dilaporkan ke pengawas agar direkomendasi untuk diganti,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Imam Ghozali, Senin (15/4).

Menurutnya, meski pelaksanaan pemilu 2019 kurang beberapa hari, namun masih memungkinkan penggantian tersebut. “Mungkin saja pergantian itu terjadi,” ungkap Ghozali.

Sementara, Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Lamongan Toni Wijaya, menjelaskan yang dimaksud penyelenggara pemilu adalah KPU dan turunannya (KPU hingga KPPS), Bawaslu dan turunannya (Bawaslu sampai PTPS), dan DKPP.

“Suami-istri tidak boleh sama-sama menjadi penyelenggara pemilu, hal ini sesuai dengan UU nomer 7 Tahun 2017,” jelas Toni Wujaya yang juga memaparkan bawa salah-satu pasangan suami-istri tersebut harus mengundurkan diri dari penyelenggara pemilu.

Kini pihak Bawaslu Kabupaten Lamongan juga berharap agar warga yang menemukan hal tersebut segera melaporkan ke jajaran Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu hingga dua hari memasuki hari tenang ini, jajaran Bawaslu melakukan pembredelan atribut, alat peraga kampanye, baliho, bendera caleg dan gambar spanduk pasangan capres-cawapres. Penertiban tersebut dilakukan di seluruh kecamatan di Lamongan. Petugas yang terlibat dan penertiban itu diantaranya dari Penitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), petugas Satpol PP, Petugas dari polsek dan Koramil. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO