Hosin, salah satu ahli waris lahan yang dibebaskan Dinas Perikanan Kota Pasuruan untuk pembangunan TPI.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," paparnya.
"Merujuk putusan Mahkamah Agung No. 30.K/Pdr/1995, Putusan Mahkamah Agung No. 186/PK/Pdt/2005, dan Putusan Mahkamah Agung No. 428/PK/Pdt/2009 yang keseluruhannya tersebut memutuskan tentang perkara ahli waris dan surat keterangan hak waris, bahwa surat keterangan hak waris harus memuat seluruh nama-nama ahli waris yang secara sah hukum dalam garis lurus ke bawah maupun ke atas atau pun ke samping. Apabila ada nama-nama ahli waris yang sah dan berhak atas harta warisan namun namanya tidak tercantum dalam surat keterangan hak waris, maka surat keterangan hak waris tersebut mengandung cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum, karena bertentangan dengan asas-asas hukum pewarisan," urainya.
Ia juga menyadur Pasal 1471 dalam KUHPer, yang mempersyaratkan bahwa penjual harus lah pemilik dari barang yang dijual. "Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain," tuturnya.
"Akan tetapi jika tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) jo," lanjutnya.
"Unsur pidana dalam perbuatan jual beli tanpa seizin atau sepengetahuan ahli waris dalam perkara ini dapat dogolongkan sebagai perbuatan pidana, yakni perbuatan penggelapan dan atau perbuatan curang dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan atau Kejahatan terhadap Asal-usul dan Perkawinan sesuai yang diatur dalam Pasal 372 dan atau, Pasal 385, dan atau Pasal 266, dan atau Pasal 277 KUHP," pungkasnya. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




