Erwin selaku kuasa hukum dari 5 mantan pegawai Koperasi Kalimasada.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan atas putusan Pengadilan Negeri Bangil, terhadap 5 mantan pegawai Koperasi Kalimasada akhirnya ditolak oleh Makamah Agung (MA).
Salinan putusan dari MA diterima oleh Erwin selaku kuasa hukum dari 5 mantan pegawai Koperasi Kalimasada, Senin (19/8/2024). Ia menyampaikan atas putusan Onslag atau lepas dari jerat hukum yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bangil merasa puas dan keadilan masih ada, terbukti kliennya memang tidak melakukan apa yang dituduhkan terkait kredit fiktif.
BACA JUGA:
- Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pelaku Begal dan Jambret 3 TKP, Satu Korban Tewas
- 2 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Pasuruan ini Ditemukan Tewas
- PDI Perjuangan Kota Pasuruan Targetkan 6 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
- Dugaan Kejanggalan Pengadaan Ambulans Desa Tamansari Pasuruan, Selisih Rp195 Juta Disorot LSM
"Kita sangat puas apa yang dikeluarkan oleh MA dikembalikan putusan ke PN Bangil, yaitu Onslag," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Disebutkan olehnya, kelima mantan pegawai Koperasi Kalimasada yaitu Iin Yudi Agustin (Personalia dan umum), Jurianto (Pembukaan), Bambang (Pemasaran), Heri Priyanto (Kepala operasional), dan Saiful Arifin (Staff) tidak terbukti apa yang selama ini dituduhkan dan menjalani persidangan di PN Bangil.
Bahkan permasalahan sebelumnya sudah diselesaikan secara internal melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan permasalahan tersebut bukan pidana melainkan perdata. (zia/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




