JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal), dua pemuda di Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan printer dan kertas jenis HVS.
Keduanya yakni, Defit Sujianto (26), warga Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, dan Dwiky Muddasir (22), penjaga warnet asal Desa/Kecamatan Peterongan. Dari tangan keduanya, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 44 lembar.
BACA JUGA:
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
- Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
KBO Satreskrim Polres Jombang, Iptu Sujadi mengatakan, dua pelaku tersebut masing-masing memiliki peran tak sama. Defit bertugas mengedarkan uang palsu, sedangkan Dwiky sebagai pencetak uang tersebut.
"Saat kami geledah dompetnya, kami temukan 9 lembar uang palsu. Kami lanjut menggeledah rumah pelaku, ditemukan 35 lembar uang palsu. Totalnya 44 lembar pecahan Rp 50 ribu semua," kata Sujadi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (4/4/2019).
Sujadi menjelaskan, semua uang palsu yang diedarkan Defit mempunyai nomor seri sama, yaitu MEF988665. Uang palsu tersebut mempunyai kualitas yang rendah. Salah satunya karena dicetak menggunakan kertas jenis HVS.
"Ukurannya hampir sama dengan uang asli, tapi pembuatannya masih kasar," ujarnya.
Saat diinterogasi penyidik, lanjut Sujadi, Defit mengaku telah membelanjakan 4 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli bahan bakar di SPBU dan nasi goreng.