10 tahun Jadi Tukang Oplos Miras di Kandang Sapi, Akhirnya Dipenjara

10 tahun Jadi Tukang Oplos Miras di Kandang Sapi, Akhirnya Dipenjara Pelaku saat memperagakan cara mengoplos miras di Mapolres Trenggalek. foto: HERMAN S/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Hadi Suwito tukang oplos minuman keras asal Desa Janti Dusun Janti RT/RW 03/02 Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polres Trenggalek.

Penangkapan terhadap pelaku ini, karena sebelumnya dilaporkan ada 3 orang tewas usai menenggak miras oplosan produksinya. Tiga orang tewas itu, 2 orang dari Kecamatan Watulimo dan 1 orang kecamatan Pogalan. Selain korban tewas, ada pula 4 orang Kecamatan Watulimo yang saat ini dalam perawatan medis di Rumah Sakit, juga karena miras oplosan buatan pelaku.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah 10 tahun menjalani profesi sebagai tukang oplos miras. Praktik pengoplosan miras ini dilakukan oleh pelaku di sebuah kandang sapi. Alasannya, agar lebih aman.

Saat dilakukan pers rillis di Mapolres Trenggalek, pelaku diminta oleh Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S untuk memperagakan cara mengoplos miras.

"Coba diperagakan bagaimana cara ngoplos miras itu," kata Kapolres pada pelaku, Rabu (13/2).

Pelaku lantas mempraktikan. Komposisi miras buatannya itu, terdiri dari 1,5 liter air mineral yang dituangkan dalam sebuah timba. Lalu, dicampur dengan satu liter alkohol yang memiliki kadar 90%, kemudian diaduk. Setelah itu ditunggu beberapa menit hingga terlihat adanya endapan di dasar timba tersebut.

Kemudian, air yang posisinya berada di atas endapan itulah yang diambil dengan menggunakan gayung dan dimasukkan dalam sebuah botol bekas. Setelah botol terisi air oplosan tersebut, langkah selanjutnya menutup botol sekaligus memberi label, agar terkesan hasil produksi pabrikan.

Pelaku juga mengaku, bahwa miras oplosan produksinya banyak dipesan oleh cafe yang ada di Kota Kediri. Dari hasil penjualan miras oplosan ini, pelaku mengaku mendapat keuntungan 200 ribu rupiah per karton yang isinya 12 botol.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Trenggalek. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO