Sidang Pencabulan di PN Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa Syahrul Muttaqin kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Rabu (12/1/2022).
Kepala Kejaksaaan Negeri Trenggalek Darfiah, mengatakan sidang perkara pencabulan anak di bawah umur ini digelar secara tertutup untuk umum.
BACA JUGA:
- Ngaku Wartawan, 3 Pria Diamankan Polisi Usai Diduga Peras Kades di Trenggalek
- Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
- Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
- Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum
"Karena ini merupakan perlindungan anak dan korbannya adalah anak," kata Darfiah di ruang kerjanya.
Persidangan terhadap kasus pencabulan dengan acara pemeriksaan saksi itu telah dilakukan sejak kemarin hingga hari ini. Untuk sidang kemarin, pihaknya menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam sidang.
"Dari keterangan saksi tiga orang itu, terdakwa ini telah melakukan perbuatan cabul atau tidak senonoh terhadap anak-anak ini," kata Darfiah.
Perbuatan pencabulan itu telah dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 hingga 2021.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




