BPKAD Pacitan Pastikan SPP LS Sudah Bisa Diproses

BPKAD Pacitan Pastikan SPP LS Sudah Bisa Diproses H. Heru Sukresno, Kepala BPKAD Pacitan. Foto: YUNIARDI SUTONDO/BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Para bendahara pengeluaran di sejumlah OPD lingkup , sampai detik ini masih banyak yang belum bisa mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP), utamanya SPP LS. Hal tersebut dipicu masih belum pahamnya mereka soal pengoperasian aplikasi LikIn.

Informasi yang berhasil dirangkum wartawan, saat ini mereka baru bisa mengajukan SPP GU. Misalnya gaji pegawai, honor, dan lembur. Untuk SPP LS dengan pihak ketiga, sampai detik ini masih mengalami kendala.

Kepala BPKAD Pacitan, Heru Sukresno, membenarkan masih adanya sedikit kendala soal pengoperasian aplikasi LikIn bagi sejumlah bendahara OPD. Namun, Heru menegaskan kalau SPP GU tidak ada kendala. "Hanya SPP LS yang masih mengalami kesulitan," ujarnya, Selasa (12/2).

"Dimungkinkan mulai hari ini proses pengajuan SPP LS dengan pihak ketiga sudah bisa dilaksanakan. Saya konfirmasi dengan bidang anggaran dulu. Tapi insyaallah, hari ini sudah bisa berjalan," tegasnya. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO