Perjuangkan Tuntutan Buruh, DPRD Gresik Upayakan 49 Perusahaan Penuhi UMSK 2019

Perjuangkan Tuntutan Buruh, DPRD Gresik Upayakan 49 Perusahaan Penuhi UMSK 2019 Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik.

Komisi IV, lanjut Nur Saidah, telah menerima dan memahami persoalan UMSK berdasarkan keterangan dan kajian-kajian hukum yang dipaparkan Sekber DPC Pekerja/Buruh Kabupaten Gresik, DPK APINDO Gresik, dan Disnaker. Di mana, terjadi perbedaan pendapat soal UMSK. Makanya, dikembalikan dengan merujuk Permenaker No. 15 tahun 2018.

"Komisi IV akan mengkaji kembali berita acara Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik dan tetap akan merekomendasikan kepada Bupati supaya 49 perusahaan tersebut tetap masuk pada rekomendasi UMSK yang diusulkan kepada Gubernur," katanya.

"Selain itu, Komisi IV juga menggelar rapat khusus dengan Disnaker terkait permasalahan-permasalahan yang ada, termasuk mengenai anggaran Dewan Pengupahan," terangnya.

Dalam kasus ini, tambah Nur Saidah, Komisi IV tidak ingin berhenti pada pertemuan yang telah dilakukan. Namun, akan konsentrasi penuh untuk terus mengawal persoalan UMK dan UMSK Kabupaten Gresik.

"Komisi IV pada bulan Februari ini juga akan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Hal ini sebagai bentuk sikap DPRD mempunyai hak secara politik untuk menyampaikan aspirasi keinginan/kepentingan masyarakat," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO