MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemotongan puluhan pohon sengon di Taman Kota seluas 2,5 hektare yang terletak di Jl Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, berbuntut panjang. Pihak Pemkot Malang melaporkan M Slamet bersama 3 warga lain yang melakukan pemotongan pada 29 November 2018 silam. Slamet Cs dilaporkan lantaran melakukan penebangan sengon tanpa memiliki hak di lahan tersebut.
Namun, aktivitas Slamet Cs yang memotong puluhan pohon sengon ternyata memiliki dasar perjanjian sewa sebulan sebelumnya dari 45 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 1992 - 1997 pada Oktober 2018 lalu.
BACA JUGA:
- Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
- Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
- Resmikan MCC, Gubernur Khofifah Berharap Cita-cita Menembus Kota Kreatif Dunia 2025 Tercapai
- Warga Kota Malang Cari Keadilan, Rumahnya Dikuasai Pemegang SHGB Kadaluarsa
Di antara mantan anggota DPRD Kota Malang itu adalah Agus Sukamto, Sem Rumbayan, Miftah Arifin, dan H Mansyur. Mereka sejauh ini aktif memperjuangkan haknya. Namun, Pemkot Malang tetap bersikukuh jika lahan seluas 2,5 hektare adalah asetnya, dan tidak pernah melepas.
Wali Kota Malang Sutiaji saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui hal tersebut. "Sudah saya saya limpahkan ke Sekkota," jawabnya secara singkat.
Kabag Hukum Pemkot Malang Tabrani SH MH melalui Kabag Humas M Nurwidianto membenarkan, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Malang Kota. Pasalnya, penebangan itu dianggap ilegal dan merusak lingkungan.
Sementara Pent Haryoto, mantan Camat Kedungkandang membenarkan adanya pemotongan kayu sengon di lahan aset Pemkot Malang. "Ada 143 pohon yang ditebang. Puluhan kayu sengon berhasil kita amankan. Kita tumpuk di halaman depan kantor Kecamatan Kedungkandang, sebagai barang bukti," ucap Pent.
Di sisi lain, Agus Sukamto yang pernah menjabat di Komisi A membantah keras jika lahan itu aset Pemkot Malang. Ia menguatkan pengakuannya dengan bukti-bukti data kepemilikan berupa dua SK Wali Kota Malang kepemimpinan Soesamto dan Suyitno.
"Bahwa tanah itu milik 45 anggota DPRD Kota Malang periode 1992 - 1997, tinggal nunggu sertifikatnya saja," tukasnya.