Kedua pelaku saat rilis di Polresta Sidoarjo.
Semua pemohon SIM diberlakukan sama harus mengikuti prosedur. Ia menegaskan sangat tidak benar sampai ada pembuatan SIM yang langsung foto terus jadi, tanpa melalui tes maupun praktek.
"Tidak pakai tes dan praktek, hanya diucapkan oleh orang tak bertanggungjawab seperti kedua pelaku yang melakukan penipuan-penipuan terhadap para korbannya," tandas Zain.
Zain juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai orang tak bertanggungjawab yang keliaran di Mapolresta Sidoarjo, dan menyanggupi bisa menguruskan SIM secara cepat.
"Untuk pengurusan SIM, silakan masyarakat untuk mengurusnya sendiri. Pengurusan SIM mudah sekali, banyak yang sekali daftar dan menjalani proses lansung lulus. Untuk pengurusan SIM, daftarnya bisa via online atau aplikasi e-SIM Sidoarjo," urainya.
Sementara itu, Dedy, korban penipuan pengurusan SIM mengaku dirinya didatangi oleh kedua perempuan tersebut di rumahnya. Dia juga diminta menyediakan uang Rp 1,5 juta.
"Saya oleh kedua pelaku diminta menyediakan uang. Setelah uang saya berikan, SIM tak kunjung jadi. Sesudah laporan ke Polisi, saya akhirnya mengurus SIM sendiri dan bisa lulus. Sekarang sudah memiliki SIM," pungkas Dedy. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




