Soal Remisi untuk Nyoman Susrama, Advokat: Bukti Lemahnya Hukum

Soal Remisi untuk Nyoman Susrama, Advokat: Bukti Lemahnya Hukum A. Fajar Yulianto, S.H

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Fajar Trilaksana & Rekan, A. Fajar Yulianto, S.H menilai, remisi yang diberikan terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa bukti lemahnya politik hukum pemerintah.

Menurut ia, pertimbangan memberikan remisi terhadap Susrama seharusnya tidak berdasarkan normatif saja. "Apalagi ada pertimbangan mengurangi beban pemerintah hingga alasan overload warga binaan," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (25/1).

Fajar menilai, pertimbangan tersebut logis, namun tidak mempertimbangkan filosofi rasa keadilan di sisi keluarga korban. "Karena keluarga juga punya hak asasi yang harus dijaga marwahnya. Jadi tidak hanya sepihak hak asasi dari pelaku," kata Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Fajar menegaskan, alasan overload warga binaan dan umur yang uzur merupakan bentuk politik hukum pemerintah yang lemah. "Sehingga, pengambil kebijakan sangat tidak cermat hingga memaksakan diri mengeluarkan remisi," paparnya.

Ia menambahkan, bahwa AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dibunuh saat sedang dalam menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

" adalah pilar demokrasi, penyambung informasi, baik pemerintah maupun masyarakat yang memiliki tugas mulia dan harus dilindungi. Jurnalis adalah profesi yang terhormat, juga karena sebagai kontrol sosial yang membantu jalannya roda pemerintah secara konstitusional," pungkas Fajar. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO