Tak Bosan Berantas Miras, Polres Tuban Gerebek Dua Warga Semanding

Tak Bosan Berantas Miras, Polres Tuban Gerebek Dua Warga Semanding Polres Tuban saat menggelar konferensi pers di Mapolres.

Kemudian, 4 kompor gas turut diamankan, 8 buah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 1 buah pompa air, 1 gendung kosong warna merah, 4 plastik berisi ragi dan 5 zak berisi gula jawa.

"Barang bukti kami amankan dan saat ini telah menyegel rumah pelaku yang dijadikn produksi miras," kata kapolres kelahiran Bojonegoro tersebut.

Menurut Nanang, selama 8 bulan dirinya menjabat Kapolres Tuban, kurang lebih sudah 19 pelaku pemroduksi maupun pengedar miras yang ditangkap. "Seluruh pelaku telah ditahan dan dijebloskan di penjara. Para pelaku diancam hukuman 15 tahun dan biasanya dituntut 2 tahun penjara," terangnnya.

"Kami tidak akan bosan-bosan memberantas miras, maka dari itu kami sangat membutuhkan informasi pada masyarakat. Jika ada yang memproduksi, silakan dilaporkan," ujarnya.

Sementara itu, penggunaan tabung LPG bersubsidi untuk memproduksi arak juga menjadi perhatian khusus Kapolres. Pasalnya, tabung bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan oleh warga miskin. "Terkait penggunaan LPG bersubsidi kami akan komunikasi dengan Dinas Koperindag," pungkasnya. (wan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO