Asuransi Pertanian di Lamongan Meningkat

Asuransi Pertanian di Lamongan Meningkat Petani Lamongan saat melakukan sulam.

Dia menjelaskan bahwa lahan pertanian yang dapat diklaimkan harus memiliki kerusakan minimal 75 persen. Kerusakan atau gagal panen tersebut bisa dikarenakan hama, baik itu tikus atau wereng, serta musibah banjir maupun kekeringan.

Petani yang ingin mengasuransikan lahan pertaniannya bisa mendaftar pada Dinas TPHP dengan membayar Rp 36.000 tiap musim tanam. Setelah premi dibayarkan, akan keluar polis yang berlaku selama satu musim tanam, yakni 4 bulan.

Premi yang dibayarkan ini bisa sangat rendah karena mendapat subsidi dari pemerintah. Dari yang seharusnya Rp 180 ribu per hektare, sebesar 80 persennya ditanggung pemerintah.

Sementara harga pertanggungan yang akan diterima petani jika sawahnya mengalami 100 persen kerusakan adalah sebesar Rp 6 juta per hektar. Jika tidak terjadi kerusakan, maka premi senilai dua pack rokok tersebut hangus.

Pada tahun 2019 ini targetnya 50.000 hektar luas lahan pertanian yang diasuransikan. Saat ini Dinas TPHP masih menunggu daftar luas lahan yang di-approve oleh PT Jasindo. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO