Audiensi dengan BPN dan Dewan, Pengungsi Sambas di Desa Kelbung Pertanyakan Nasib Tanahnya

Audiensi dengan BPN dan Dewan, Pengungsi Sambas di Desa Kelbung Pertanyakan Nasib Tanahnya Suasana audiensi masyarakat kampung pengungsi Sambas dengan BPN di ruangan Komisi A DPRD Bangkalan. foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Warga pengungsi Sambas di Desa Kelbung Kec. Sepulu audiensi dengan BPN yang diinisiasi oleh Komisi A DPRD , Kamis (10/01/2019).

Dalam audiensi yang diinisiasi Komisi A tersebut, masyarakat Kampung Sambas di Desa Kelbung mengungkapkan keluh kesahnya dalam memproses sertifikat tanah dan bangunan mereka. Padahal, mereka sudah menempati lahan milik Perhutani tersebut sejak tahun 2000 dan kini sudah ada 370 KK yang bermukim.

Moh. Ali, perwakilan masyarakat Kampung Sambas menceritakan, bahwa mereka menempati wilayah di Desa Kelbung tersebut, sebagaimana keputusan Dinas Tranmigrasi. "Awalnya Dinas Transmigarasi berjanji ketika tiga atau lima tahun menempati bisa mengajukan proposal pelepasan kawasan, agar bisa diproses sertifikat tanah. Kita sudah sering mengajukan proposal ke tranmigrasi agar dapat diproses, tapi sampai saat ini belum ada respons dari pihak tranmigrasi," ujar M. Ali.

"Dari awal kami sadar bahwa tanah yang saya tempati saat ini adalah tanahnya Perhutani. Oleh karena itu dua tahun lalu (2017) kami mengajukan proposal ke Perhutani. Tetapi kami ditolak mentah-mentah," tegas M. Ali.

"Kami saat ini khawatir digusur mendadak atau direlokasi, karena bangunan sudah menjadi permanen, fasilitas umum seperti Masjid juga sudah ada," paparnya..

Terkait hal ini, Kepala BPN La Ode Asravil menyatakan pihaknya masih harus memastikan posisi perkampungan pengungsi Sambas. "Karena data faktualnya belum ada di BPN. Kita lihat apakah masuk kawasan hutan atau tidak," ujarnya.

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO