Aksi keluarga korban pencabulan oknum lora di Kecamatan Galis, Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Keluarga korban dugaan pencabulan yang melibatkan oknum lora di Kecamatan Galis menggelar demo di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan, Selasa (20/1/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kemenag mencabut izin operasional pondok pesantren yang diduga terkait kasus tersebut. Tuntutan muncul menyusul hilangnya korban yang hingga kini belum ditemukan.
Koordinator lapangan aksi, Nur Hidayah, menyampaikan bahwa keluarga korban telah resmi melapor ke Kemenag Bangkalan agar dilakukan audit serta pencabutan atau pembekuan izin operasional pondok pesantren.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur sanksi terhadap pondok pesantren yang terlibat kasus pelecehan seksual.
“Kasus ini sudah terlalu lama. Dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan izin pondok pesantren bisa dicabut jika terlibat kasus pelecehan seksual. Karena itu kami mendesak Kemenag Bangkalan untuk bertindak,” ujarnya.
Nur Hidayah juga mengungkapkan, korban telah menghilang selama 13 hari dan diduga ada keterkaitan dengan pihak pondok pesantren.
Ia menyebut korban menghilang setelah didatangi 2 utusan santri dari pondok tersebut. Selain itu, pihak pondok disebut sempat melamar korban hingga 5 kali, namun ditolak keluarga.
Sementara itu, Fitriyah, salah satu anggota keluarga korban, menyatakan masih ada korban lain yang belum melapor karena tekanan dari keluarga masing-masing.
Ia menyatakan keponakannya menjadi saksi kunci terkait dugaan pelaku lain, dengan perkiraan jumlah korban mencapai lima orang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kemenag Bangkalan, Abdul Hamid, menyatakan pihaknya mengapresiasi aspirasi masyarakat meski pencabutan izin bukan sepenuhnya kewenangan pihaknya.
“Izin pondok pesantren memang bisa dicabut melalui mekanisme sanksi sesuai PMA Nomor 73 Tahun 2022, mulai dari teguran tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin. Namun, proses itu menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan kewenangan akhir berada di Kemenag RI,” paparnya. (mzr/uzi/mar)






