Aksi keluarga korban pencabulan oknum lora di Kecamatan Galis, Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Keluarga korban dugaan pencabulan yang melibatkan oknum lora di Kecamatan Galis menggelar demo di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan, Selasa (20/1/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kemenag mencabut izin operasional pondok pesantren yang diduga terkait kasus tersebut. Tuntutan muncul menyusul hilangnya korban yang hingga kini belum ditemukan.
BACA JUGA:
Koordinator lapangan aksi, Nur Hidayah, menyampaikan bahwa keluarga korban telah resmi melapor ke Kemenag Bangkalan agar dilakukan audit serta pencabutan atau pembekuan izin operasional pondok pesantren.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur sanksi terhadap pondok pesantren yang terlibat kasus pelecehan seksual.
“Kasus ini sudah terlalu lama. Dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan izin pondok pesantren bisa dicabut jika terlibat kasus pelecehan seksual. Karena itu kami mendesak Kemenag Bangkalan untuk bertindak,” ujarnya.
Nur Hidayah juga mengungkapkan, korban telah menghilang selama 13 hari dan diduga ada keterkaitan dengan pihak pondok pesantren.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




