Sumamburat: Kuasa dalam Pemilu

Sumamburat: Kuasa dalam Pemilu Suparto Wijoyo

Capres-cawapres digadang-gadang tampil prima dalam panggung yang dibiayai oleh negara melalui penyelenggara pemilu. Para kandidat didapuk terlebih dahulu untuk mengucapkan visi-misinya sebagai penanda paling orisinal dalam menakar “isi mimpi-mimpi” pemimpinnya lima tahun mendatang. Agenda demikian pastilah perlu dan penting artinya bagi pengembangan pribadi diri calon penguasa. Namun acara yang sudah direncanakan mengenai “pembunyian” visi-misi itu tidak jadi digelar oleh KPU, termasuk adai pun harus diwakilkan kepada Timses.

Kondisi ini membuat rakyat meradang kecewa dengan badan kena demam demokrasi untuk menantiyang telah disinggahi. Rakyat tetap saja ingin menyaksikan capres-cawapresnya tampil dalam sesi visi-misi yang telah dijadwalkan sebelumnya oleh KPU. Bukan soal capres itu wajah lama atau tidak karena yang hendak dikata oleh petahana maupun sang penantang, yang sejatinya sama-sama petahana, sudah diintip oleh rakyat selama empat tahun terakhir ini. Rakyat berombak dalam kubangan untuk menepikan dirinya sebab acara visi-misi dianggap belum menjadi keputusan soal hidupnya.

Lagi pula “penyeletukan” visi-misi bisa saja digabung dalam arena Debat Capres 17 Januari 2019 nanti. Inilah alibi yang sangat argumentatif terhadap rakyat yang berkesabaran tertinggi. Pasti rakyat mampu mencegah dirinya dalam gerakan yang memberikan penilaian bahwa KPU sangat diketahui ke man arah posisinya. Pendulum organ KPU tampak dalam bidikan yang arah bandulumnya agak “menepi” kepada kandidat yang dielusnya, meski sangat samar. Untuk itulah KPU harus tetap menyemburatkan ruhaninya sebagai institusi penyelenggara pemilu yang independen, bila perlu nyaris merdeka tanpa bisa “disentuh” oleh siapapun.

Dalam lingkup itulah pandangan awam ke KPU menjadi semakin remang dengan urusan yang menyangkut kotak kardus dan mengenai tuduhan liar yang sesungguhnya orang sekadar bertanya seputaran kertas suara yang diviralkan berkontiner-kontiner dicoblos. Agar tidak semakin liar tentulah hal semacam ini musti dipungkasi KPU dengan membawa-bawa aparatur hukum untuk menindaklanjuti. Semua episode yang telah ramai diberitakan selama ini menyangkut KPU dan kini merembet ke para caleg, capres-cawapres dan calon anggota DPD. Entah berapa lama lagi isu-isu itu “menetas” tanpa pernafasan alias diakhiri?

Simak saja kisah-kisah pemilu ke depan dan kiranya tidak akan lepas dari kesadaran yang berkembang tentang perebutan kursi jabatan. Kekuasaan memang mengenal periodesasinya dan untuk itu ajaran demokrasi memberikan fasilitasi untuk mempertahankan ataupun merebutnya. Jadi pemilu itu masalah perebutan kekuasaan yang tersepakati dengan “slilit coblosan” yang diberi legitimasi suara mayoritas. Dengan pemilu berarti “kekuasaan” adalah tropi bergilir yang diperebutkan. Akankah pemilu 17 April 2019 itu menajdi ajang berkompetisi yang bermartabat ataukah akan menjadi forum perancangan yang tidak diharapkan? Mari menjadi pemilih waras, tidak hanya cerdas.

*Dr H Suparto Wijoyo: Esais, Pengajar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum, Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas Hukum Universitas Airlangga serta Ketua Pusat Kajian Mitra Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO